For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 3/2021 · Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat. SKD diselenggarakan melalui keterkaitan antar subsistem, meliputi manajemen regulasi dan informasi kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, penelitian dan pengembangan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan kesehatan, dan upaya kesehatan. Penyelenggara SKD harus membuat pencatatan dan pelaporan, mengupayakan sinergi antar subsistem, dan memperhatikan interaksi dengan lingkungan strategis. Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan bertujuan mewujudkan kebijakan kesehatan yang sesuai kebutuhan, berbasis bukti, dan operasional. Subsistem sumber daya manusia kesehatan bertujuan menyediakan SDM kesehatan yang kompeten dan terdistribusi adil. Subsistem sediaan farmasi bertujuan menyediakan sediaan farmasi yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Subsistem penelitian dan pengembangan kesehatan bertujuan menghasilkan informasi kesehatan berbasis bukti. Subsistem pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat. Subsistem pembiayaan kesehatan bertujuan menyediakan dana kesehatan yang mencukupi dan teralokasi adil. Subsistem upaya kesehatan bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan yang adil, merata, terjangkau, dan bermutu.

1. Tenaga kesehatan yang telah melakukan praktik sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan harus mengurus izin praktek atau izin kerja paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Setiap orang yang telah menyelenggarakan usaha di bidang obat dan alat kesehatan, penyediaan makanan dan minuman sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan harus mengurus izin paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Fasilitas Kesehatan yang belum tersedia harus disediakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Badan Kemitraan Kesehatan harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara SKD yang memperlakukan obat sebagai komoditas ekonomi semata dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 2. Setiap orang yang mengedarkan produk palsu dan ilegal dipidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan. 3. Setiap orang yang menyelenggarakan penelitian yang membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 4. Setiap orang yang memperjualbelikan organ dan/atau jaringan tubuh dipidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan. 5. Setiap orang yang menyelenggarakan bedah plastik yang bertentangan dengan norma masyarakat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan. 6. Setiap orang yang menyelenggarakan penggunaan sel punca yang tidak sesuai dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 7. Setiap orang yang melakukan aborsi dipidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan. 8. Setiap orang yang menyelenggarakan pelayanan darah dengan tujuan komersial dipidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang kesehatan.