on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal
Also known as: UU 5/1968 · UU No. 5 Tahun 1968 · UU Nomor 5 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia dengan menyetujui Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal. Hal ini sejalan dengan Ketetapan MPRS dan keanggotaan Indonesia dalam Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Indonesia untuk menyetujui penyelesaian perselisihan investasi melalui Konvensi tersebut dan mewakili Indonesia dalam perselisihan dengan hak substitusi. Pelaksanaan putusan Mahkamah Arbitrase di Indonesia memerlukan pernyataan dari Mahkamah Agung. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.