For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sleman Nomor 9 Tahun 2010 ttg Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Tahun 2011 -2015

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 2/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:1 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda Kab. Sleman Nomor 9 Tahun 2010 ttg Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Tahun 2011 -2015
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date-
Publication Date01 Juli 2014
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD 2011-2015, yang menunjukkan perlunya penyesuaian substansi peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 dan adanya perubahan materi terkait kebijakan nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan RPJMD dengan kebijakan nasional dan kondisi terkini, termasuk penyesuaian arah kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031, penyesuaian prediksi keuangan daerah, pencantuman prinsip inovasi, pencantuman prakiraan kebutuhan pendanaan, penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah, memperjelas definisi indikator kinerja daerah, mengintegrasikan indikator SPM dan MDGs, dan menyelaraskan target indikator kinerja daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2010, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Lampiran tersebut diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)