on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Quran
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 9/2012 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur'an di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah keprihatinan terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an masyarakat muslim Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur'an pada setiap jenjang pendidikan formal, non-formal, dan informal, meningkatkan minat baca Al-Qur'an sejak dini, meningkatkan pemahaman serta penghayatan terhadap Al-Qur'an, dan menggali makna Al-Qur'an untuk meningkatkan wawasan ke-Islaman. Sasaran dari peraturan ini adalah pelajar muslim, santri, aparatur pemerintah, dan masyarakat umum. Setiap sekolah formal diwajibkan untuk menambah mata pelajaran baca tulis Al-Qur'an sebagai mata pelajaran intra kurikuler dalam bentuk kurikulum muatan lokal. Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam wajib melaksanakan program maghrib mengaji. Penyelenggara Ibadah Haji wajib melaksanakan kegiatan peningkatan baca tulis Al-Qur'an bagi calon Jamaah Haji. Proses belajar mengajar menjadi tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinanya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan lembaga terkait. Hasil penilaian diberikan sertifikat setiap akhir tahun pendidikan kepada siswa setelah menamatkan pendidikan tingkat sekolah masing-masing.