For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Quran

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 9/2012 · Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeningkatan Kemampuan Baca Tulis Al-Quran
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur'an di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah keprihatinan terhadap kemampuan membaca Al-Qur'an masyarakat muslim Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur'an pada setiap jenjang pendidikan formal, non-formal, dan informal, meningkatkan minat baca Al-Qur'an sejak dini, meningkatkan pemahaman serta penghayatan terhadap Al-Qur'an, dan menggali makna Al-Qur'an untuk meningkatkan wawasan ke-Islaman. Sasaran dari peraturan ini adalah pelajar muslim, santri, aparatur pemerintah, dan masyarakat umum. Setiap sekolah formal diwajibkan untuk menambah mata pelajaran baca tulis Al-Qur'an sebagai mata pelajaran intra kurikuler dalam bentuk kurikulum muatan lokal. Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam wajib melaksanakan program maghrib mengaji. Penyelenggara Ibadah Haji wajib melaksanakan kegiatan peningkatan baca tulis Al-Qur'an bagi calon Jamaah Haji. Proses belajar mengajar menjadi tanggung jawab guru atau tenaga pendidik, sedangkan pembinanya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dan kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan lembaga terkait. Hasil penilaian diberikan sertifikat setiap akhir tahun pendidikan kepada siswa setelah menamatkan pendidikan tingkat sekolah masing-masing.

Pasal 13 Pelaksanaan atas peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Lembaga pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai penambahan mata pelajaran baca tulis Al-Qur'an dikenakan sanksi administrasi. 2. Pemalsuan sertifikat baca tulis Al-Qur'an dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.