For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 21/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:31 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dan pergeseran berbagai kegiatan dengan memperhatikan skala prioritas terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2011.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan, dengan total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 996.798.456.193,68 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 997.603.554.198,62 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan, meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dengan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 805.098.004,94.

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan PAPBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja daerah, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)