on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 7/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama periode lima tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Karangasem, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman berwawasan lima tahun untuk menentukan arah pembangunan daerah, berdasarkan data kondisi riil dan proyeksi ke depan.
Ketentuan Substansial: