For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 7/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentAmlapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah selama periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Karangasem, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman berwawasan lima tahun untuk menentukan arah pembangunan daerah, berdasarkan data kondisi riil dan proyeksi ke depan.

Ketentuan Substansial:

  1. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah dengan kerangka pendanaan indikatif.
  2. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra-PD, Renja-Perangkat Daerah, dan perencanaan teknis pelaksanaan serta pengendalian pembangunan Daerah.
  3. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, indikator kinerja daerah, dan pedoman transisi serta kaidah pelaksanaan.
  4. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten, meliputi kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)