For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 4/2020 · Peraturan BPK No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 November 2020Publication Date:17 November 2020
KearsipanTelekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemePengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date24 November 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tugas dan wewenang BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pengelolaan Sistem Elektronik di lingkungan BPK harus dilakukan secara andal, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan Sistem Elektronik dapat dilakukan oleh BPK dan/atau pihak lain, dengan kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan. Sistem Elektronik yang dikembangkan harus didaftarkan dan merupakan hak kekayaan intelektual BPK. Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dihasilkan harus valid dan sah, serta disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan informasi ini diatur dengan Naskah Dinas.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pemanfaatan Sistem Elektronik yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)