For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)

Also known as: PMK 52/2023 · PMK No. 52 Tahun 2023 · PMK Nomor 52 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2023Publication Date:8 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tagungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Mei 2023
Publication Date08 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil dan meningkatkan efektivitas dalam perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.02/2013 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2018. Ketentuan substansial yang diatur meliputi pengakuan unfunded past service liability yang terjadi akibat perubahan formula manfaat, kenaikan gaji pokok, dan perubahan metode atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)