For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009 tentang PENERTIBAN TERNAK

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 6/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2009Publication Date:25 Juni 2009
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENERTIBAN TERNAK
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date26 Juni 2009
Publication Date25 Juni 2009
Place of EnactmentBungku

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak bertujuan untuk menjamin ketersediaan ternak yang berkualitas dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Latar belakangnya adalah bahwa ternak memiliki nilai ekonomis tinggi namun juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan ketertiban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kewajiban pemilik ternak untuk memiliki Kartu Registrasi Ternak yang prosesnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
  • Kewajiban mengkandangkan ternak pada malam hari dan mendapatkan persetujuan tetangga jika kandang dekat dengan pemukiman.
  • Larangan melepaskan ternak di lokasi penghijauan, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan lalu lintas.
  • Wewenang petugas (Kepala Kelurahan/Desa atau petugas yang ditunjuk) untuk melakukan penangkapan ternak yang melanggar ketentuan.
  • Syarat-syarat penangkapan, termasuk lokasi yang dilarang untuk penggembalaan dan gangguan terhadap ketertiban umum.
  • Biaya-biaya yang harus dibayar pemilik ternak untuk menebus ternak yang ditangkap, termasuk uang tebusan, biaya penangkapan, biaya pemeliharaan, dan biaya administrasi, serta alokasi pendapatan dari biaya-biaya tersebut.
  • Prosedur penjualan ternak yang tidak ditebus melalui lelang.
  • Mekanisme pengajuan keberatan oleh pemilik ternak jika penangkapan melanggar ketentuan.
  • Ketentuan mengenai ganti rugi yang dapat dituntut oleh pemilik ternak kepada Pemerintah Daerah dalam hal kelalaian petugas menyebabkan kerugian.
  • Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah oleh Camat yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan petugas akan melakukan sosialisasi dalam rangka perubahan kebiasaan masyarakat dalam memelihara ternak. 2. Tenggang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana pada ayat (1), dimanfaatkan untuk : a. 4 (empat) bulan untuk registrasi ternak dan penataan kandang; b. 1 (satu) bulan untuk penyesuaian ternak dengan kandang c. 1 (satu) bulan untuk pengawasan dan teguran.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1 dan 3), pasal 3, pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,-