For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Badung 16/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date21 Desember 2011
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 22 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 21 Tahun 2001) tidak sesuai lagi.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajaknya adalah pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain, kecuali jika nilai penjualannya kurang dari Rp. 10.000.000,00 per bulan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah Kabupaten Badung dengan masa pajak 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Bupati, paling lama 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 22 Seri A Nomor 2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-