Peraturan Daerah ini mengatur tentang besaran tarif layanan kesehatan kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan untuk meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Tabalong yang sehat, menyelenggarakan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar, menyediakan jenis pelayanan kesehatan sesuai perkembangan ilmu kedokteran, meningkatkan kapasitas layanan rumah sakit, melaksanakan program operasional sesuai RPJPD dan RPJMD, serta mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup pengelompokan kegiatan pelayanan berdasarkan tempat, jenis, dan klasifikasi pelayanan. Tempat pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Jenis pelayanan terdiri dari pelayanan medis dan penunjang medis. Klasifikasi pelayanan berdasarkan kelas perawatan dan kategori pasien. Peraturan ini juga mengatur tentang kegiatan non-pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan kegiatan penunjang lainnya. Semua kegiatan pelayanan dan non pelayanan kesehatan di BLUD Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung dikenakan tarif layanan kesehatan. Bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat khusus yang dijamin pemerintah, dibebaskan dari tarif layanan kesehatan.