For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Layanan Kesehatan Kelas Iii Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 3/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:23 Januari 2014
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBesaran Tarif Layanan Kesehatan Kelas Iii Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date23 Januari 2014
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tarif biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Tanjung, puskesmas, puskesmas perawatan, puskesmas pembantu dan puskesmas keliling ( Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 tahun 2002, seri C Nomor seri 01 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang besaran tarif layanan kesehatan kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan untuk meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Tabalong yang sehat, menyelenggarakan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar, menyediakan jenis pelayanan kesehatan sesuai perkembangan ilmu kedokteran, meningkatkan kapasitas layanan rumah sakit, melaksanakan program operasional sesuai RPJPD dan RPJMD, serta mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan kegiatan pelayanan berdasarkan tempat, jenis, dan klasifikasi pelayanan. Tempat pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Jenis pelayanan terdiri dari pelayanan medis dan penunjang medis. Klasifikasi pelayanan berdasarkan kelas perawatan dan kategori pasien. Peraturan ini juga mengatur tentang kegiatan non-pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif, seperti pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan kegiatan penunjang lainnya. Semua kegiatan pelayanan dan non pelayanan kesehatan di BLUD Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung dikenakan tarif layanan kesehatan. Bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat khusus yang dijamin pemerintah, dibebaskan dari tarif layanan kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, layanan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Piutang yang tidak dapat ditagih lagi setelah jangka waktu lebih 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)