For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kota Pekalongan 21/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 21 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1999 Seri B Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat seiring dengan perubahan kondisi perekonomian dan kepadatan lalu lintas di Kota Pekalongan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kemampuan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis kendaraan yang parkir. Struktur tarif retribusi meliputi parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan dari luar daerah, parkir berlangganan untuk kendaraan dari dalam daerah, dan parkir insidentil untuk kegiatan tertentu. Tarif retribusi dapat ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kartu langganan, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.