For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Timor

Also known as: Permendikbudriset 28/2023 · Permendikbudriset No. 28 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 28 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 April 2023Publication Date:4 April 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Timor
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date11 April 2023
Publication Date04 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Timor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1397).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Timor (Unimor). Unimor adalah perguruan tinggi negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Unimor bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi Unimor meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi. Organisasi Unimor terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.

Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).

Fakultas terdiri atas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian, Sains, dan Kesehatan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Biro Akademik, Perencanaan, Keuangan, dan Umum melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan umum.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.

Unit penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, serta Laboratorium Terpadu.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan Unimor berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2015 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)