For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Olahraga

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:8 Juni 2016
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Olahraga
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date08 Juni 2016
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani, dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Tujuannya adalah membentuk karakter insan mulia, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, memantapkan daya saing daerah, dan memacu pertumbuhan industri olahraga.

Ketentuan substansial mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, berkebutuhan khusus, dan profesional), pengelolaan keolahragaan (perencanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan), penyelenggaraan kejuaraan, pekan olahraga, dan festival olahraga. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pemberian penghargaan, pengembangan IPTEK keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pengawasan, pencegahan, dan sanksi administratif terhadap doping, serta koordinasi dan pengawasan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku olahraga, termasuk alih status olahragawan amatir ke profesional, serta perpindahan olahragawan antar daerah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, keberadaan dan kegiatan lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan menangani penyelenggaraan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang ada, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai ada Badan Standardisasi dan Akreditasi Provinsi Keolahragaan yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Perundangan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 70 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 mengakibatkan kerugian pada Negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.