For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.
  2. APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
  3. Pendapatan Daerah: Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  4. Belanja Daerah: Digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  5. Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)