For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 32 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran Kedelai

Also known as: PERPRES 32/2013 · PERPRES No. 32 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:8 Mei 2013Publication Date:8 Mei 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran Kedelai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2013
Publication Date08 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan melalui pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Perusahaan Umum BULOG ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Tata cara pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. BULOG dapat bermitra dengan badan usaha milik negara atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tata kelola perusahaan yang baik. Pendanaan penugasan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan, dan BULOG harus melaporkan pelaksanaan tugasnya setiap enam bulan.

(-)

(-)