For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 2/2020 · Permendagri No. 2 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2020Publication Date:28 Januari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date28 Januari 2020
Publication Date28 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Asmat di Provinsi Papua. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas daerah antara kedua kabupaten ditentukan berdasarkan titik-titik kartometrik (TK) yang koordinatnya ditetapkan secara spesifik. TK-TK ini terletak pada batas antara kampung dan distrik tertentu di kedua kabupaten. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)