For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 35 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Universitas IsLAm Negeri Imam Bonjol Padang

Also known as: PERPRES 35/2017 · PERPRES No. 35 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 April 2017Publication Date:3 April 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas IsLAm Negeri Imam Bonjol Padang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2017
Publication Date03 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

Peraturan Presiden ini menetapkan pendirian Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Universitas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Universitas ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institut sebelumnya dialihkan ke universitas baru ini. Penataan organisasi dan kepegawaian menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)