For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1957 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

Also known as: PP 63/1957 · PP No. 63 Tahun 1957 · PP Nomor 63 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1958Publication Date:13 Desember 1957
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMemperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1958
Publication Date13 Desember 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini memperpanjang berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952, yang sebelumnya telah diperpanjang dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1957.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 yang mengatur penunjukan daerah-daerah di Indonesia, seperti Kawedanan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Puluh Tujuh, di mana uang asing (dollar Strait) dapat diterima sebagai alat pembayaran yang sah, dengan mengesampingkan uang rupiah. Perpanjangan ini dilakukan karena persiapan di bidang ekonomi dan teknis belum memadai untuk menggantikan dollar Strait dengan rupiah. Peraturan ini memperpanjang masa berlaku hingga akhir Desember 1958 dan memberikan kemungkinan untuk perubahan sebelum waktu tersebut berakhir.

(-)

(-)