Peraturan Badan Pangan Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, profesionalitas, dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional, serta sebagai identitas pegawai. Peraturan ini mengatur jenis, desain, penggunaan, dan pengadaan pakaian dinas dan atribut pegawai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Pakaian Dinas:
- PDH (Pakaian Dinas Harian): Digunakan setiap hari Senin dan Selasa. Desain, warna, dan atribut PDH tercantum dalam Lampiran.
- PSL (Pakaian Sipil Lengkap): Digunakan pada acara resmi dengan ketentuan jas berwarna gelap dan bawahan yang sesuai.
- Pakaian Putih: Digunakan setiap hari Rabu dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana panjang atau rok berwarna bebas, rapi, dan sopan.
- Pakaian Batik: Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
- Pakaian Batik KORPRI: Digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Atribut Pakaian Dinas:
- Emblem logo Badan Pangan Nasional: Dipasang pada PDH di bagian atas saku dada sebelah kiri.
- Pin Badan Pangan Nasional: Diletakkan di atas saku dada sebelah kanan.
- Tanda pengenal Pegawai: Dikenakan pada saat melaksanakan kegiatan dinas.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab:
- Pegawai wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut pada hari kerja sesuai dengan peraturan ini.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon II.
- Pengadaan PDH dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional.