For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 10/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 2013
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2013 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 32.465.205.058,41, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 770.432.679.909,41. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 136.127.567.449,11, sehingga total belanja menjadi Rp. 904.573.702.037,11. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 105.662.362.390,70, sehingga total pembiayaan menjadi Rp. 137.641.022.127,70. Rincian perubahan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Belanja tidak langsung, Belanja langsung, Penerimaan pembiayaan, dan Pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)