Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2013. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 32.465.205.058,41, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 770.432.679.909,41. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 136.127.567.449,11, sehingga total belanja menjadi Rp. 904.573.702.037,11. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 105.662.362.390,70, sehingga total pembiayaan menjadi Rp. 137.641.022.127,70. Rincian perubahan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, Belanja tidak langsung, Belanja langsung, Penerimaan pembiayaan, dan Pengeluaran pembiayaan. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.