For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 07/Permentan/OT.140/1/2010 · Permentan No. 07/Permentan/OT.140/1/2010

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2010Publication Date:22 Januari 2010
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & PertanianEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date22 Januari 2010
Publication Date22 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa, meningkatkan transparansi dan integritas PNS, serta meningkatkan disiplin. Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang adil dan merata, melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, serta bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme.

Pedoman ini mencakup norma dasar pribadi (jujur, terbuka, berani, tangguh, berintegritas, profesional, kompeten, tangkas, jeli, independen, sederhana) dan standar perilaku organisasi (kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi). Kewajiban PNS meliputi kepatuhan terhadap aturan, tata tertib, menghormati agama dan budaya, mentaati perintah kedinasan, menciptakan hubungan kerja yang baik, memberikan pelayanan yang baik, memelihara barang inventaris, memberikan contoh yang baik, serta bersikap sopan.

Larangan bagi PNS meliputi bersikap diskriminatif, menjadi anggota partai politik, menyalahgunakan wewenang, menerima pemberian terkait jabatan, membocorkan informasi rahasia, melakukan perbuatan tidak terpuji, dan mencemarkan nama baik Kementerian Pertanian.

(-)

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi:
  1. Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan/tertulis atau pernyataan penyelesaian; dan/atau
  2. Hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 jika terjadi pelanggaran disiplin.