For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 4/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2024Publication Date:13 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date13 Agustus 2024
Publication Date13 Agustus 2024
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.669.565.629.446,00 dan belanja sebesar Rp2.664.044.576.310,00, menghasilkan surplus sebesar Rp5.521.053.136,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp230.218.775.873,00 dan pengeluaran sebesar Rp84.249.999.988,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp145.968.775.885,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp151.489.829.021,00.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp5.042.914.302.638,89, jumlah kewajiban sebesar Rp75.558.307.085,12, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.967.355.995.553,77.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat surplus dari operasional sebesar Rp233.095.510.008,43 dan surplus dari kegiatan non operasional sebesar Rp318.161.558.094,83, menghasilkan surplus laporan operasional sebesar Rp550.862.411.276,26.
  5. Laporan Arus Kas (LAK) yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp151.507.434.581,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp4.967.355.995.553,77.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup).

(-)

(-)