on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Wisata Kabupaten Sumbawa Barat
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 8/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengembangan desa wisata, mempertegas peran dan tanggung jawab para pihak terkait, mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya desa melalui pendekatan kepariwisataan, serta memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi lokal dan penetapan desa wisata.
Pembangunan desa wisata merupakan bagian dari pembangunan kawasan perdesaan yang lokasinya ditetapkan oleh Bupati. Desa wisata merupakan keterpaduan atraksi wisata, akomodasi wisata, dan fasilitas wisata yang diorganisasikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh desa. Penetapan desa wisata mempertimbangkan aspek geografis (lokasi yang stabil dan terjangkau), daya tarik wisata (potensi alam, budaya, suasana pedesaan), sosial-budaya (partisipasi masyarakat, integrasi budaya), dan ekonomi (penambahan pelaku ekonomi, peningkatan skala produksi, investasi).
Tahapan penetapan desa wisata meliputi pengajuan dan kajian usulan, verifikasi, penilaian, dan penetapan oleh Bupati. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi potensi desa, dan Bupati membentuk tim koordinasi untuk kajian dan verifikasi. Status desa wisata dievaluasi secara berkala.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagi hasil retribusi, berpartisipasi mengembangkan desa wisata, mengevaluasi status, dan menetapkan/mencabut status desa wisata. Pemerintah Desa berhak mengelola kegiatan kepariwisataan, membentuk lembaga pengelola, dan memungut retribusi. Masyarakat berhak memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, berpartisipasi dalam perencanaan, berinvestasi, dan menyelenggarakan kegiatan atraksi.
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan pasar dan fisik desa wisata serta memberdayakan masyarakat. Pemerintah Desa wajib melindungi lingkungan, menyebarluaskan informasi, mengelola desa wisata secara partisipatif, dan mengembangkan fasilitas dasar. Masyarakat wajib melindungi lingkungan, berpartisipasi meningkatkan daya tarik wisata, menjaga infrastruktur, mengembangkan akomodasi, dan melestarikan peninggalan sejarah budaya.
Pengembangan desa wisata diselenggarakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, desentralisasi, partisipatif, keadilan gender, keswadayaan, penguatan kelembagaan, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan. Pengembangan meliputi pembangunan fisik (sarana prasarana, konservasi bangunan, pengubahan fungsi bangunan, pengembangan penginapan) dan non-fisik (pengemasan, promosi, peningkatan kapasitas SDM, pelestarian kearifan lokal, pengembangan sistem keamanan).
Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD, APBDes, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan APBD untuk pengembangan fisik dan non-fisik. Pemerintah Desa wajib mengalokasikan APBDes untuk kegiatan desa wisata dan dapat bermitra dengan pihak ketiga.