on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Also known as: Permenhut 5/2026 · Permenhut No. 5 Tahun 2026 · Permenhut Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 untuk mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan. Besaran tunjangan kinerja bagi calon PNS ditetapkan sebesar 80% dari kelas jabatan yang diduduki. Selain itu, Menteri dan Wakil Menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja dengan persentase tertentu dari tunjangan tertinggi di kementerian. Peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), serta bagi pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dengan ketentuan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Komponen tunjangan kinerja terdiri atas capaian kinerja dan disiplin kehadiran. Capaian kinerja dihitung berdasarkan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sementara disiplin kehadiran diukur berdasarkan pemenuhan hari dan jam kerja. Pegawai diberikan fleksibilitas kerja baik secara waktu maupun lokasi dengan syarat tertentu. Pemotongan tunjangan kinerja akan diberlakukan apabila pegawai tidak memenuhi target capaian kinerja atau melanggar ketentuan disiplin kehadiran, termasuk keterlambatan, ketidakhadiran tanpa alasan, atau tidak membuat laporan harian.