Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor untuk tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Provinsi dan RPJM Nasional. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD yang memuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam 1 (satu) tahun. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Program Pembangunan Daerah Periode Tahun 2013-2018 disusun dan dilaksanakan sesuai dengan RPJMD.