For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2014 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2014Publication Date:14 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date14 Agustus 2014
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor untuk tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJM Provinsi dan RPJM Nasional. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD yang memuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam 1 (satu) tahun. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Program Pembangunan Daerah Periode Tahun 2013-2018 disusun dan dilaksanakan sesuai dengan RPJMD.

1. Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2014 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2014 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah ini dapat dijadikan acuan dalam penyusunan pedoman RKPD Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

(-)