For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 4/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2015Publication Date:17 April 2015
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date28 Mei 2015
Publication Date17 April 2015
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PD Uncak Kapuas agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyertaan modal pada PD Uncak Kapuas untuk Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).
  2. Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. Bagian laba usaha yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan asli daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah. Nilai bagian laba usaha mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan PD Uncak Kapuas.
  5. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PD Uncak Kapuas, dibantu oleh Badan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Inspektorat Daerah melaksanakan pemeriksaan secara berkala.

(-)

(-)