For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 1/2012 · Perda Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:5 Maret 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date05 Maret 2012
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Tabalong Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 1991 Seri D Nomor Seri 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel. Penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Kalsel sampai dengan tahun 2011 sebesar Rp. 18.902.314.709,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 25.000.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000.000,- pada tahun 2012 dan Rp. 15.000.000.000,- pada tahun 2011.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Kalsel.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel, berupa dividen yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel, menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam penerimaan APBD Tahun Anggaran berikutnya.

(-)

(-)