on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 1/2012 · Perda Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel. Penambahan penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Kalsel sampai dengan tahun 2011 sebesar Rp. 18.902.314.709,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 25.000.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000.000,- pada tahun 2012 dan Rp. 15.000.000.000,- pada tahun 2011.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Kalsel.
Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel, berupa dividen yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel, menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam penerimaan APBD Tahun Anggaran berikutnya.