For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Also known as: PMK 48/PMK.03/2020 · PMK No. 48/PMK.03/2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2020Publication Date:5 Mei 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Juli 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan perkembangan teknologi dan perdagangan elektronik, serta untuk mendukung stabilitas keuangan negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Ketentuan substansial mencakup penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, kriteria penunjukan, serta kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN. Pelaku usaha yang ditunjuk harus memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi dan jumlah traffic. PPN dikenakan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak dan harus dipungut pada saat pembayaran.

(-)

(-)