For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelurahan Mado dan Tafraka Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Ternate

Also known as: Perda Kota Ternate 02/2009 · Perda Kota Ternate No. 02 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2009Publication Date:13 Maret 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kelurahan Mado dan Tafraka Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Ternate
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date13 Maret 2009
Publication Date13 Maret 2009
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Desa-Desa menjadi Kelurahan dalam Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 30) 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate. Pembentukan Kelurahan Mado dan Kelurahan Tafraka dalam wilayah Kecamatan Pulau Ternate menjadi fokus utama peraturan ini.

Peraturan ini mengatur pembentukan Kelurahan Mado yang berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Togolobe, dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan, serta pembentukan Kelurahan Tafraka yang berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Dorari Isa, juga dengan batas-batas wilayah yang spesifik. Dengan pembentukan kedua kelurahan ini, daftar kelurahan dalam wilayah Kecamatan Pulau Ternate diperbarui menjadi 19 kelurahan.

Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengangkat seorang Lurah pada masing-masing kelurahan yang baru dibentuk, dengan persyaratan bahwa Lurah tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur perlunya perangkat kelurahan dan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau sebutan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan-kelurahan yang baru dibentuk.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan di Kelurahan Induk dan atau Kelurahan yang baru dibentuk, maka barang milik atau potensi Kelurahan baik yang bergerak maupun tidak bergerak termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimanfaatkan dan atau dikuasai oleh Pemerintah Kelurahan yang lokasinya maupun domisilinya berada dalam wilayah Kelurahan masing-masing. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah. 3. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pembiayaan sebagai akibat pembentukan dan atau pemekaran kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate.

(-)