on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelurahan Mado dan Tafraka Dalam Wilayah Kecamatan Pulau Ternate
Also known as: Perda Kota Ternate 02/2009 · Perda Kota Ternate No. 02 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2009 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate. Pembentukan Kelurahan Mado dan Kelurahan Tafraka dalam wilayah Kecamatan Pulau Ternate menjadi fokus utama peraturan ini.
Peraturan ini mengatur pembentukan Kelurahan Mado yang berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Togolobe, dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan, serta pembentukan Kelurahan Tafraka yang berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Dorari Isa, juga dengan batas-batas wilayah yang spesifik. Dengan pembentukan kedua kelurahan ini, daftar kelurahan dalam wilayah Kecamatan Pulau Ternate diperbarui menjadi 19 kelurahan.
Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengangkat seorang Lurah pada masing-masing kelurahan yang baru dibentuk, dengan persyaratan bahwa Lurah tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur perlunya perangkat kelurahan dan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau sebutan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan-kelurahan yang baru dibentuk.