Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2023 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencatat pendapatan sebesar Rp 2.731.491.817.451,50 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.553.577.991.131,02, menghasilkan surplus sebesar Rp 177.913.826.320,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 246.200.110.390,87 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 231.200.110.390,87. Laporan-laporan keuangan ini memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif mengenai posisi keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara selama tahun anggaran 2022.