For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie

Also known as: Permendikbudriset 65/2024 · Permendikbudriset No. 65 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 65 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2024Publication Date:10 Oktober 2024
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStatuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date15 Oktober 2024
Publication Date10 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITH. Statuta ini bertujuan untuk memberikan acuan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam tridharma perguruan tinggi di ITH, serta sebagai dasar perencanaan dan pengembangan program.

Latar Belakang dan Tujuan: Statuta ITH diperlukan untuk memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan dan pengembangan ITH, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Statuta ini menjadi dasar perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan fungsi pendidikan tinggi di ITH.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi, Misi, dan Tujuan ITH:
    • Visi: Menjadi institut yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis inovasi benua maritim Indonesia.
    • Misi: Menyelenggarakan pendidikan tinggi unggul, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, mengembangkan infrastruktur, jaringan kerja sama, dan manajemen tata kelola pendidikan tinggi yang unggul.
    • Tujuan: Menghasilkan lulusan yang kompeten, penelitian yang inovatif, meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan kerja sama institusional, dan menjadikan ITH berkinerja unggul.
  2. Nilai-Nilai Dasar ITH: Karakter, integritas, nasionalisme, teknologi, dan adaptif.
  3. Rencana Pengembangan: ITH menyusun rencana pengembangan jangka panjang (20 tahun), rencana strategis (5 tahun), dan rencana kerja tahunan.
  4. Identitas: ITH berkedudukan di Kota Parepare, memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  5. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
    • Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
    • Penelitian: Melaksanakan penelitian dasar, terapan, dan pengembangan. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dan dilindungi sebagai kekayaan intelektual.
    • Pengabdian kepada Masyarakat: Melakukan penerapan ilmu serta alih teknologi dan seni untuk pembangunan bangsa.
    • Kode Etik dan Etika Akademik: Memiliki kode etik dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, serta etika akademik.
    • Kebebasan Akademik: Menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
    • Gelar dan Penghargaan: Memberikan gelar, ijazah, dan penghargaan kepada yang berhak.
    • Mahasiswa dan Alumni: Mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta peran alumni dalam memajukan ITH.
  6. Sistem Pengelolaan:
    • Organisasi ITH: Terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
    • Pengangkatan dan Pemberhentian: Mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ di ITH.
    • Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal: Menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel, efisiensi sumber daya, dan akurasi data.
    • Dosen dan Tenaga Kependidikan: Mengatur status kepegawaian, jenjang jabatan akademik, dan persyaratan tenaga kependidikan.
    • Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Sarana dan prasarana didayagunakan untuk tridharma perguruan tinggi dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Pengelolaan Anggaran: Anggaran dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi.
  7. Sistem Penjaminan Mutu: Terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
  8. Bentuk Peraturan di ITH: Peraturan Senat dan Peraturan Rektor.
  9. Pendanaan dan Kekayaan: Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah. Kekayaan ITH meliputi benda bergerak, tidak bergerak, dan kekayaan intelektual.
  10. Kerja Sama: Melakukan kerja sama akademik dan nonakademik dengan berbagai pihak.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik di ITH masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Masa jabatan wakil Rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis berakhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa jabatan rektor.

(-)