Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pengendalian, perlindungan, dan kepastian hukum dalam berusaha, serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Izin Gangguan: Setiap orang atau badan yang mendirikan, memperluas, atau mengubah jenis kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali untuk kegiatan di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, kegiatan di bangunan yang sudah memiliki izin gangguan, dan usaha mikro kecil yang dampaknya tidak keluar dari bangunan.
- Pengalihan Izin: Izin Gangguan dapat dialihkan dengan persetujuan Bupati.
- Kewajiban Bupati: Bupati wajib menyusun SOP pemberian izin, memperlakukan pemohon secara adil, membuka akses informasi, melakukan pemeriksaan teknis, mempertimbangkan informasi masyarakat, menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi, memberikan keputusan atas permohonan yang memenuhi syarat, memberikan pelayanan prima, dan melakukan evaluasi layanan.
- Hak Pemohon Izin: Mendapatkan pelayanan berkualitas, kemudahan informasi, memberikan saran perbaikan, pelayanan tidak diskriminatif, kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan penyelesaian pengaduan.
- Kewajiban Pemohon Izin: Melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, membantu kelancaran proses, dan melalui seluruh tahapan prosedur.
- Larangan Pemegang Izin: Melakukan perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas, perluasan lahan, perubahan waktu operasi tanpa persetujuan Bupati, menjalankan usaha tidak sesuai izin, menimbulkan pencemaran lingkungan, atau mengalihkan izin tanpa persetujuan Bupati.
- Pencabutan Izin: Izin dapat dicabut jika pemegang izin menghentikan usaha, terjadi perubahan kepemilikan tanpa persetujuan, data tidak benar, terjadi perubahan sarana usaha tanpa izin, terjadi perluasan lahan tanpa izin, terjadi perubahan waktu operasi tanpa izin, menjalankan usaha tidak sesuai izin, melanggar ketentuan izin, melaksanakan usaha lain selain yang ditetapkan, pemegang izin meninggal dan ahli waris tidak segera mengajukan balik nama, lokasi dibutuhkan pemerintah, atau usaha menimbulkan bahaya/kerugian/kerusakan lingkungan.
- Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi Izin Gangguan ditentukan oleh luas tempat usaha, jenis usaha, dan indeks gangguan.