For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 1/1997 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 1997 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 1997Publication Date:22 Maret 1997
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date27 Oktober 1997
Publication Date22 Maret 1997
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan Segala Rangkaian Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat melalui dukungan pembiayaan yang memadai. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pembiayaan yang disediakan bagi DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, biaya kesehatan, dan uang duka. Selain itu, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, juga disediakan dana penunjang, tunjangan kesejahteraan, rumah jabatan pimpinan, dan sarana mobilitas pimpinan. Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan purna bhakti bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah berakhir masa keanggotaannya atau berhenti antar waktu. Dana penunjang dikelola oleh pimpinan DPRD dengan jumlah yang telah ditetapkan, dan penyediaan dana yang melampaui batas jumlah tersebut harus memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Tunjangan kesejahteraan juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan jumlah yang telah ditetapkan. Rumah jabatan dan sarana mobilitas dapat disediakan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)