Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat melalui dukungan pembiayaan yang memadai. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pembiayaan yang disediakan bagi DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan kehormatan, uang paket, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, biaya kesehatan, dan uang duka. Selain itu, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, juga disediakan dana penunjang, tunjangan kesejahteraan, rumah jabatan pimpinan, dan sarana mobilitas pimpinan. Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan purna bhakti bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah berakhir masa keanggotaannya atau berhenti antar waktu. Dana penunjang dikelola oleh pimpinan DPRD dengan jumlah yang telah ditetapkan, dan penyediaan dana yang melampaui batas jumlah tersebut harus memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Tunjangan kesejahteraan juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan jumlah yang telah ditetapkan. Rumah jabatan dan sarana mobilitas dapat disediakan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.