For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006

Also known as: PERPRES 39/2005 · PERPRES No. 39 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2005Publication Date:18 Mei 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Kerja Pemerintah Tahun 2006
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2005
Publication Date18 Mei 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2006. RKP ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dan memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaannya. RKP 2006 menjadi pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, serta menjadi acuan dalam penyusunan RAPBN 2006. Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas.

(-)

(-)