For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Lhokseumawe 4/2022 · Perda Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 November 2022Publication Date:4 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Lhokseumawe
Effective Date04 November 2022
Publication Date04 November 2022
Place of EnactmentLhokseumawe

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Lhokseumawe ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Walikota Lhokseumawe mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK kepada DPRK untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati dengan DPRK. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Selain itu, Qanun ini mengatur perubahan pada belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal (belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan). Qanun ini juga mengatur perubahan pada pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya).

(-)

(-)