For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 34/DPD RI/2025–2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 34/DPD RI/2025–2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

Also known as: Keputusan DPD 34/DPD RI/2025–2026 · Keputusan DPD No. 34/DPD RI/2025–2026

Status:
Active
Effective Date:23 April 2026Publication Date:23 April 2026
EnergiHukum Tata NegaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Effective Date23 April 2026
Publication Date23 April 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Latar belakang pengawasan ini didasarkan pada amanat Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, di mana DPD RI memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi implementasi kebijakan, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyediaan dan pemerataan akses energi, khususnya di wilayah terpencil dan upaya transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Secara substansial, hasil pengawasan menyoroti adanya ketimpangan akses energi antara wilayah barat dan timur Indonesia, ketergantungan yang tinggi terhadap energi fosil, serta belum optimalnya pemanfaatan potensi gas alam di daerah penghasil seperti Maluku dan Papua Barat. DPD RI menemukan bahwa tata kelola energi saat ini masih bersifat sentralistik, yang membatasi peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya energi di wilayahnya. Selain itu, terdapat permasalahan krusial terkait konflik lahan antara masyarakat adat dan pelaku usaha, perlindungan tenaga kerja di sektor energi yang belum memadai, serta beban fiskal daerah yang tinggi dalam penyediaan listrik. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup perlunya revisi UU Energi untuk memperkuat aspek ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi, reformulasi pembagian kewenangan pusat-daerah, serta percepatan investasi pada EBT dan infrastruktur energi di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

(-)

(-)