For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib

Also known as: Permenperin 22/2025 · Permenperin No. 22 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 22 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date16 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas dan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan baja lembaran dan gulungan canai dingin secara wajib. Perubahan ini meliputi pemberlakuan SNI secara wajib untuk Bj PS (SNI 8522:2024), Bj PL (SNI 8784:2024), dan Bj D (SNI 3567:2024) dengan nomor pos tarif/harmonized system yang telah ditentukan. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010) dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI, namun harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 20 Mei 2026. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan Bj D yang telah diproduksi atau menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. Perusahaan industri atau produsen di luar negeri melalui perwakilan resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj PS, Bj PL, dan/atau Bj D.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj D yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 3. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau sertifikat produk penggunaan tanda SNI Bj D harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 20 Mei 2026. 4. Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj D yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026. 5. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/5/2014 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 6. Bj D yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2010 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 7. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau Bj D hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 8. Baja lembaran, pelat, dan gulungan canai panas dan/atau Bj D hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 9. Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang diterbitkan sebelum tanggal 20 Mei 2026 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026.

(-)