For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 10/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2009Publication Date:27 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date27 Agustus 2009
Publication Date27 Agustus 2009
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Mengubah ketentuan mengenai obyek pajak yang dikecualikan, yaitu penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, penyelenggaraan reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan, dan sejenisnya, serta penyelenggaraan reklame oleh organisasi sosial politik untuk kegiatan politik dan organisasi masyarakat serta kepentingan amal/sosial.
  2. Pasal 5: Menambahkan ayat (4a) yang mengatur bahwa nilai strategis dan lokasi pemasangan reklame ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
  3. Menambahkan BAB II A tentang Perizinan yang mengatur mengenai:
    • Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat ijin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
    • Persyaratan permohonan ijin secara tertulis kepada kepala daerah dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
    • Ijin penyelenggaraan reklame baru diberikan setelah jumlah pajak dibayar lunas.
    • Peralatan yang dipergunakan untuk reklame harus diserahkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk dibubuhi Cap atau tanda lainnya sebelum pajak dilunasi.
    • Tata cara dan persyaratan permohonan ijin ditetapkan oleh Kepala Daerah.
    • Naskah reklame harus disusun dalam bahasa Indonesia dengan huruf cetak, dapat menggunakan bahasa asing dan huruf lainnya, tetapi harus dicantumkan naskah yang menggunakan Bahasa Indonesia dengan huruf latin.
    • Permohonan Ijin dapat ditolak jika reklame tidak sesuai dengan syarat keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesusilaan, keagamaan, kesehatan dan lingkungan hidup.
    • Ijin dapat disertai dengan perjanjian yang dianggap perlu.
    • Penyelenggaraan reklame dapat menggunakan perusahaan jasa Periklanan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
    • Pemegang ijin diwajibkan memasang Reklame pada lokasi yang telah ditentukan, memelihara alat-alat reklame, menempatkan tanda ijin, menghapus reklame setelah tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, dan bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan.
    • Kawasan/Zona lokasi reklame ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
    • Ijin dapat dicabut jika pemegang ijin tidak memenuhi kewajiban, reklame tidak sesuai ijin, naskah reklame tidak dipenuhi, atau lokasi reklame diperlukan untuk kepentingan umum.

(-)