on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Pati 12/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian berusaha, pembinaan, dan pengendalian usaha perdagangan agar tercipta persaingan yang sehat. Tujuannya adalah untuk mengganti biaya penerbitan SIUP dan biaya pengendalian oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi dipungut dari orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan izin usaha perdagangan. Obyek retribusi adalah kegiatan pemberian izin usaha perdagangan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh SIUP. Retribusi Izin Usaha Perdagangan termasuk golongan retribusi jasa umum dan dipungut di wilayah Daerah.
Kriteria Usaha:
Setiap Perusahaan perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, tidak dikenakan biaya. Setiap Perusahaan pemilik SIUP yang mengajukan permohonan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun dikenakan biaya administrasi. Perubahan dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak bagi perusahaan tidak dikenakan Biaya Administrasi.
Masa Retribusi adalah selama 5 (lima) tahun. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD. Berdasarkan SPdORD ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.