on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Also known as: Permen Ristekdikti 10/2019 · Permen Ristekdikti No. 10 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Tujuannya adalah menetapkan kelas jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kelas jabatan di LLDIKTI terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana. Penetapan kelas jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai LLDIKTI.