For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 10/2019 · Permen Ristekdikti No. 10 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2019Publication Date:6 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 Februari 2019
Publication Date06 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Tujuannya adalah menetapkan kelas jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) guna meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kelas jabatan di LLDIKTI terdiri dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan pelaksana. Penetapan kelas jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi oleh menteri terkait. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai LLDIKTI.

(-)

(-)