on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD. Pembangunan dan Aneka Usaha
Also known as: Perda Kota Pematang Siantar 7/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha Kota Pematangsiantar. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat permodalan perusahaan daerah agar dapat bersaing dan berkembang, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal adalah meningkatkan daya saing dan kemampuan PD dalam mendorong perekonomian daerah, serta mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk PD.
Modal daerah yang diserahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal bersumber dari APBD dan aset daerah, yang penyerahannya dilakukan setelah penilaian kembali. Besarnya modal dasar PD ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah), terdiri dari modal yang disetor dalam bentuk uang dan aset. Modal yang disetor dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah), yang telah dianggarkan sebagian pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Sisa penyertaan modal dilakukan bertahap selama 9 tahun.
Penyertaan modal dalam bentuk aset sebesar Rp. 450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar rupiah), berupa tanah dan/atau bangunan, termasuk Kompleks Ex Terminal Sukadame, Pasar Diponegoro, Rumah Potong Hewan, dan Rumah Toko di Jalan Jend. A. Yani. Jika terdapat selisih nilai aset setelah dinilai kembali, nilai modal dasar tetap sesuai yang ditetapkan. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyerahan aset jika hasil penilaian appraisal lebih kecil dari nilai yang ditetapkan. Penambahan penyertaan modal yang belum direncanakan dapat dilakukan dengan pertimbangan khusus dan dengan Peraturan Daerah.