Undang-undang ini mengatur tentang pembawaan uang tunai antar daerah dan pembatasan peredaran uang yang tidak berlaku lagi. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang dan mencegah mengalirnya uang yang tidak berlaku lagi ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Ketentuan substansial meliputi larangan membawa uang tunai melebihi Rp 500,- per orang atau Rp 1.000,- per keluarga saat bepergian antara daerah dan Pemerintah Kota Jakarta dan Bogor, kecuali dengan izin Menteri Keuangan. Menteri Keuangan juga berwenang melarang atau membatasi pembawaan jenis uang tertentu ke daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik. Mata uang atau uang kertas yang tidak berlaku lagi di Jawa dan Madura dilarang dikeluarkan dari daerah tersebut atau dimasukkan ke daerah di luar Jawa dan Madura. Pengecualian diberikan untuk pembawaan uang negara dengan izin menteri terkait untuk pembayaran gaji pegawai atau ongkos kantor.