Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang penanggulangan bencana di wilayah Kota Metro, meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam penanggulangan bencana alam, non-alam, dan sosial, serta mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menunjuk Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ketentuan Substansial:
- Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan dan pengawasan penggunaan teknologi, pengarahan potensi/sumber daya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, penyusunan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan memberikan informasi yang benar tentang data diri.
- Forum Pengurangan Risiko Bencana: Dibentuk forum yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah daerah, dunia pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha. Forum ini bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana di masyarakat.
- Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah: Peraturan ini mengatur peran serta berbagai lembaga dalam penanggulangan bencana, termasuk lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi penetapan daerah rawan bencana, penentuan status potensi bencana, dan penentuan status bencana. Tahapan penanggulangan bencana terdiri atas prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
- Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan: Anggaran penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Dana penanggulangan bencana digunakan untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana.