For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Also known as: UU 2/1970 · UU No. 2 Tahun 1970 · UU Nomor 2 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 1970Publication Date:11 Februari 1970
KetenagakerjaanHukum Tata NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencabutan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Februari 1970
Publication Date11 Februari 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 2 tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang melarang pejabat negeri menjadi anggota partai politik. Pencabutan ini didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XIX/MPRS/1966, yang menilai bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh Revolusi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pencabutan ini, pejabat negeri kini memiliki kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat, sebagaimana dijamin oleh pasal 28 UUD 1945. Namun, untuk jabatan tertentu yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan organisasi politik, pengaturannya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961.

(-)

(-)