For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date30 Januari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),sebagaimana telah beberapakali diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4712);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 818.874.857.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 839.905.576.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 21.030.719.000,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 22.049.429.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.018.710.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 21.030.719.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)