Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan bertujuan untuk mengatur sistem drainase agar terstruktur dan tertata dengan baik, sehingga dapat mencegah banjir. Pengelolaan drainase didasarkan pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran hukum, kebersamaan, keselamatan, keamanan, keterpaduan, partisipatif, dan nilai ekonomi. Wewenang dan tanggung jawab pengaturan drainase berada pada Pemerintah Daerah, meliputi penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan drainase, pemberian izin, menjaga efektivitas, pemberdayaan pemangku kepentingan, pendayagunaan drainase, pengendalian daya rusak air, dan penyelenggaraan sistem informasi drainase. Peraturan ini mengatur perlindungan terhadap banjir melalui pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan, pengelolaan dataran banjir, perlindungan dan pelestarian drainase, serta pengamanan drainase. Perencanaan sistem drainase meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik. Pelaksanaan konstruksi drainase mencakup pembangunan baru dan normalisasi, dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem. Operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana drainase juga diatur, termasuk peran masyarakat dan swasta dalam setiap tahapan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan dan pembangunan drainase. Setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi drainase dan mematuhi perizinan terkait pembangunan di sekitar drainase. Pembiayaan drainase berasal dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten Sumbawa. Terdapat larangan terkait perubahan aliran drainase, pembuangan sampah, dan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi drainase.