For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 14/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:17 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date17 November 2016
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2005 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menghindari dampak negatif minuman beralkohol bagi masyarakat dan untuk memperkuat landasan hukum yang jelas terkait pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Peraturan ini membentuk Tim Terpadu yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, yang terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bidang perdagangan dan perindustrian, kesehatan, pariwisata, keamanan dan ketertiban umum, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tim Terpadu ini diketuai oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang perdagangan dan perindustrian. Pembiayaan kegiatan Tim Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini juga membedakan minuman beralkohol berdasarkan golongan, jenis, dan produk tertentu, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

(-)