Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menghindari dampak negatif minuman beralkohol bagi masyarakat dan untuk memperkuat landasan hukum yang jelas terkait pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Peraturan ini membentuk Tim Terpadu yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol, yang terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di bidang perdagangan dan perindustrian, kesehatan, pariwisata, keamanan dan ketertiban umum, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tim Terpadu ini diketuai oleh kepala SKPD yang melaksanakan fungsi di bidang perdagangan dan perindustrian. Pembiayaan kegiatan Tim Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini juga membedakan minuman beralkohol berdasarkan golongan, jenis, dan produk tertentu, yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.