For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1964 tentang Panitia Hari Pendidikan Nasional

Also known as: Keppres 101/1964 · Keppres No. 101 Tahun 1964 · Keppres Nomor 101 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 April 1964Publication Date:28 April 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Hari Pendidikan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1964
Publication Date28 April 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei sebagai momentum untuk memperkuat tekad dalam memelihara dan mengembangkan Pendidikan Nasional. Hal ini penting dalam rangka nation building, character building, dan decision making education yang mendukung pencapaian tujuan Revolusi Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Panitia Pusat Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Panitia HARPEKAS) yang bertugas untuk menggerakkan potensi nasional dalam mensukseskan peringatan tersebut. Panitia ini juga bertanggung jawab untuk memperkembangkan kepribadian dan kebudayaan nasional, meningkatkan kegiatan olahraga, memajukan ilmu pengetahuan, serta menciptakan lambang, lagu, dan perangko Pendidikan Nasional. Struktur organisasi Panitia HARPEKAS terdiri dari Presidium, Dewan Pertimbangan, dan Badan Pimpinan Pelaksanaan (Eksekutif). Panitia HARPEKAS Daerah tingkat I juga dibentuk dengan struktur organisasi yang serupa. Panitia diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan badan swasta, dengan pembiayaan yang diupayakan secara gotong royong.

(-)

(-)