Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan dan pengembangan kepariwisataan. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi atas penggunaan fasilitas tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi kelas dan frekuensi waktu penggunaan atau pemanfaatan tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa.
- Pemungutan: Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata.
- Pembayaran: Retribusi harus dibayar lunas sekaligus pada saat memasuki tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa.
- Penagihan: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan surat teguran.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.